Masih berani ninggalin shalat..?
Masih berani ninggalin shalat..?
https://ncca19.wordpress.com/Sudah dimaklumi bahwa shalat mempunyai kedudukan penting dalam Islam. Dia merupakan rukun Islam yang kedua dan amalan paling utama setelah syahadatain. Dia juga merupakan tiang agama dan amalan yang pertama kali dihisab pada hari kiamat. Saking pentingnya kedudukan shalat ini, dia merupakan wasiat terakhir yang diwasiatkan Rasulullah bagi umatnya.
Setelah mengetahui beberapa kedudukan shalat dalam Islam, bagaimana hukum orang yang meninggalkan kewajiban ini? Syeikh Ibnu Baz rahimahullah ketika ditanya masalah ini beliau mengatakan : Orang yang meninggalkan shalat ada dua keadaan:
Pertama: Seseorang yang meninggalkan shalat dan dia mengingkari hukumnya bahwa shalat itu wajib. Maka keadaan seperti ini menurut kesepakatan para ulama orang tersebut dihukumi dengan kufur akbar. Begitu juga orang yang mengingkari kewajiban zakat serta rukun Islam yang lain, atau mengingkari keharaman zina dengan mengatakan bahwa zina itu halal maka orang seperti ini dihukumi kufur akbar menurut kesepakatan para ulama.
Kedua: Seseorang meninggalkan shalat karena menganggap remeh atau malas sedangkan dia mengetahui akan kewajiban shalat, maka keadaan seperti ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Diantara mereka ada yang menghukumi dengan kufur akbar sebagaimana keadaan pertama. Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
((بين الرجل و بين الكفر و الشرك ترك الصلاة))
Artinya: perbedaan seseorang dengan kekafiran dan syirik adalah meninggalkan shalat. (HR. Muslim no. 82). Dalam hadits ini Rasulullah secara terang-terangan menghukumi kekafiran orang yang meninggalkan shalat.
Sebagian lain mengatakan bahwasannya orang yang meninggalkan shalat karena malas tidak dihukumi dengan hukum kufur akbar akan tetapi kufur kecil yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama Islam karena dia adalah seorang yang muwahhid dengan dua kalimat syahadatnya, dan dia masih beriman akan kewajiban shalat. Maka hal ini hukumnya sama seperti orang yang tidak membayar zakat atau tidak berpuasa ramadhan dan tidak berhaji maka hukumnya adalah fasiq atau berdosa besar akan tetapi tidak dikafirkan dengan kufur akbar.
Yang benar dari dua pendapat ini menurut Syeikh adalah pendapat pertama, karena shalat kedudukannya besar, tidak sebagaimana zakat, puasa dan haji. Shalat mempunyai kedudukan lebih besar dari zakat, puasa dan haji. Shalat juga perintah yang paling besar setelah dua kalimat syahadat yang mana dia adalah rukun Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang diterima dari sahabat Muadz bin Jabal radiallahu ‘anhu:
((رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة))
Artinya: ”Penghulu segala urusan adalah Islam dan tiangnya adalah shalat”.(HR. Ahmad dalam musnadnya no 22428). Kalau tiang bangunan Islam runtuh maka hancurlah bangunan tersebut.
Diantara dalil lain yang menguatkan pendapat pertama ini adalah hadits yang terdapat dalam musnad imam Ahmad dengan sanad yang jayyid, Rasulullah pada suatu hari menjelaskan tentang shalat dengan mengatakan: “Barang siapa yang menjaganya maka baginya cahaya, petunjuk dan keselamatan pada hari kiamat, dan barang siapa yang tidak menjaganya tidaklah baginya cahaya, petunjuk dan keselamatan pada hari kiamat, dan dia dibangkitkan bersama fir’aun, haman, qorun serta ubay bin kholaf”.(HR. Ahmad no 6540)
Para ulama mengatakan: dalam hadits ini orang yang tidak menjaga shalatnya dibangkitkan bersama fir’aun dan lainnya, ini menunjukkan bahwasannya orang tersebut kafir dengan kufur akbar karena bangkitnya dia bersama pembesar orang kafir menunjukkan bahwasannya dia menjadi seperti mereka dalam kekufurannya.
Mudah-mudahan kita bisa istiqamah untuk bisa menjaga kewajiban yang paling penting ini, aamiin.ambil hikmah dan baiknya. Semoga bermanfaat..😀
https://ncca19.wordpress.com/Sudah dimaklumi bahwa shalat mempunyai kedudukan penting dalam Islam. Dia merupakan rukun Islam yang kedua dan amalan paling utama setelah syahadatain. Dia juga merupakan tiang agama dan amalan yang pertama kali dihisab pada hari kiamat. Saking pentingnya kedudukan shalat ini, dia merupakan wasiat terakhir yang diwasiatkan Rasulullah bagi umatnya.
Setelah mengetahui beberapa kedudukan shalat dalam Islam, bagaimana hukum orang yang meninggalkan kewajiban ini? Syeikh Ibnu Baz rahimahullah ketika ditanya masalah ini beliau mengatakan : Orang yang meninggalkan shalat ada dua keadaan:Pertama: Seseorang yang meninggalkan shalat dan dia mengingkari hukumnya bahwa shalat itu wajib. Maka keadaan seperti ini menurut kesepakatan para ulama orang tersebut dihukumi dengan kufur akbar. Begitu juga orang yang mengingkari kewajiban zakat serta rukun Islam yang lain, atau mengingkari keharaman zina dengan mengatakan bahwa zina itu halal maka orang seperti ini dihukumi kufur akbar menurut kesepakatan para ulama.
Kedua: Seseorang meninggalkan shalat karena menganggap remeh atau malas sedangkan dia mengetahui akan kewajiban shalat, maka keadaan seperti ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Diantara mereka ada yang menghukumi dengan kufur akbar sebagaimana keadaan pertama. Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh imam Muslim bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan:
((بين الرجل و بين الكفر و الشرك ترك الصلاة))
Artinya: perbedaan seseorang dengan kekafiran dan syirik adalah meninggalkan shalat. (HR. Muslim no. 82). Dalam hadits ini Rasulullah secara terang-terangan menghukumi kekafiran orang yang meninggalkan shalat.
Sebagian lain mengatakan bahwasannya orang yang meninggalkan shalat karena malas tidak dihukumi dengan hukum kufur akbar akan tetapi kufur kecil yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama Islam karena dia adalah seorang yang muwahhid dengan dua kalimat syahadatnya, dan dia masih beriman akan kewajiban shalat. Maka hal ini hukumnya sama seperti orang yang tidak membayar zakat atau tidak berpuasa ramadhan dan tidak berhaji maka hukumnya adalah fasiq atau berdosa besar akan tetapi tidak dikafirkan dengan kufur akbar.
Yang benar dari dua pendapat ini menurut Syeikh adalah pendapat pertama, karena shalat kedudukannya besar, tidak sebagaimana zakat, puasa dan haji. Shalat mempunyai kedudukan lebih besar dari zakat, puasa dan haji. Shalat juga perintah yang paling besar setelah dua kalimat syahadat yang mana dia adalah rukun Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh imam Ahmad yang diterima dari sahabat Muadz bin Jabal radiallahu ‘anhu:
((رأس الأمر الإسلام وعموده الصلاة))
Artinya: ”Penghulu segala urusan adalah Islam dan tiangnya adalah shalat”.(HR. Ahmad dalam musnadnya no 22428). Kalau tiang bangunan Islam runtuh maka hancurlah bangunan tersebut.
Diantara dalil lain yang menguatkan pendapat pertama ini adalah hadits yang terdapat dalam musnad imam Ahmad dengan sanad yang jayyid, Rasulullah pada suatu hari menjelaskan tentang shalat dengan mengatakan: “Barang siapa yang menjaganya maka baginya cahaya, petunjuk dan keselamatan pada hari kiamat, dan barang siapa yang tidak menjaganya tidaklah baginya cahaya, petunjuk dan keselamatan pada hari kiamat, dan dia dibangkitkan bersama fir’aun, haman, qorun serta ubay bin kholaf”.(HR. Ahmad no 6540)
Para ulama mengatakan: dalam hadits ini orang yang tidak menjaga shalatnya dibangkitkan bersama fir’aun dan lainnya, ini menunjukkan bahwasannya orang tersebut kafir dengan kufur akbar karena bangkitnya dia bersama pembesar orang kafir menunjukkan bahwasannya dia menjadi seperti mereka dalam kekufurannya.
Mudah-mudahan kita bisa istiqamah untuk bisa menjaga kewajiban yang paling penting ini, aamiin.ambil hikmah dan baiknya. Semoga bermanfaat..😀
Komentar
Posting Komentar